Tidak sedikit agen pemasaran properti yang didugat oleh Konsumen/buyer. Jangan sampai pengembang yang wanprestasi, agen yang kena kasus. Karena biasanya konsumen menganggap agen properti sebagai perwakilan pengembang.
Saya akan memberikan pandangan untuk mencegah hal demikian
Pertama, Buatlah perjanjian antara agen dengan developer. Ingat perjanjian harus bersifat tegas dan batasan. Jangan asal buat perjanjian, norma-norma yang tercantum harus mampu menutup segala celah-celah potensi jerat hukum.
Kedua, Hindari transaksi keuangan. Apabila ada yang bayar dipertemukan saja dengan pihak developer
Ketiga, media promosi sebaiknya jangan dibuat sendiri melainkan ambil keseluruhan dari developer.
Keempat, jika berorientasi menjadi agen besar. Sebaiknya urus SIU-P4. Di