Secara prinsip, suatu perjanjian, baik jual-beli maupun utang-piutang adalah hubungan keperdataan. Dalam hal pihak yang berutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, atau gagal serah terima dalam properti maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi).
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Setelah saya membaca beberapa pertimbangan dan amar putusan hakim, ada unsur-unsur pidana yang muncul pada sebelum dan saat transaksi bisnis, dan itu tidak disadari atau dipahami oleh sebagian pengusaha.
Apabila pengusaha mengetahui unsur-unsur pidana dalam sebelum dan saat transaksi bisnis, maka potensi pidana dapat dihindari.
Bagaimana cara menghadapi perubahan kasus perdata jadi pidana? Untuk menghindari kejadian seperti ini, pengusaha harus memperoleh pengetahuan hukum sehingga dapat mempersiapkan langkah-langkah pencegahan. Namun sayang terkadang pengusaha membutuhkan hukum setelah terjadi perkara