*Contoh Kasus;_*
_Tahun 2015 A menjual tanah kepada pembeli seharga Rp 80 juta dan uang muka dibayarkan pembeli Rp 50 juta. Surat perjanjian jual-beli dibuat dan sisa pembayaran akan dibayarkan setelah sertifikat sudah jadi. Tahun 2016 A ingin membatalkan perjanjian jual-beli ini karenak nilai tanah A harganya naik jadi Rp 160 juta._
Saya sering sekali mendapatkan konsultasi sebagimana contoh kasus tersebut diatas. Langkah apa yang harus dilakukan
Pertama, Norma PPJB Harus mengikat. Didalam PPJB norma/pasal didalamnya dibuat sangat mengikat misalnya selama perjanjian ini belum selesai, penjual dilarang menaikkan harga sepihak. Kemudian cantumkan konsekuensinya misalnya denda, karena Sudah banyak biaya yang telah dikeluarkan.
Kedua, sertipikat disimpan di notaris. Selama perjanjian belum selesai sertipikat disimpan di notaris dan dibuat norma untuk salah satu pihak tidak dapat mengambil.
Ketiga, jika sudah terjadi. Pertama, pembeli kirim surat Somasi, jika pembeli developer maka dapat kirim surat somasi melalui Divisi Legal atau advokat. Jika pembeli adalah invidu, kirim surat somasi melalui advokat. Isi somasi memperingatkan bahwa perbuatannya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Keempat, setelah Somasi dikirim, masih tetap bersikeras. Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, pembatalan sepihak dan merugikan pihak lain, maka dapat dikatakan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Pihak yang keberatan dengan perbuatan pembatalan tersebut dapat menggugat melalui Pengadilan Negeri (PN).Harga tanah dinaikkan sepihak