Risiko hukum PPJB

Risiko hukum PPJB

Ketika saya menangani perusahaan yang bergerak di bidang Properti, saya menemukan PPJB yang disusun dan dijadikan sebagai pengikat dengan pembeli, banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu peraturan yang mengatur  PPJB yaitu Keputusan Perumahan Rakyat Nomor 09 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (Kepmenpera No. 09/1995), UU agraria, KUHPerdata dan regulasi lainnya

PPJB terjadi pada saat yang menjadi objek jual beli masih dalam tahap perencanaan sehingga menimbulkan adanya jual beli secara pesan lebih dahulu dan menyebabkan adanya perjanjian jual beli pendahuluan (preliminary purchase). Kemudian, tindakan jual beli pendahuluan tersebut dituangkan dalam akta perikatan jual beli.

Risiko hukumnya PPJB tidak sesuai regulasi yaitu  PPJB tidak memiliki kekuatan hukum dan jaminan hukum, sehingga kepentingan pembeli dan penjual tidak terjamin.