Ada yang bertanya kenapa SHM dapat dibatalkan? Apakah kedudukan SHM tidak kuat?
Untuk menjawab ini saya menjelaskan terkait Hak alas tanah dan hak atas tanah, dua hal ini saling berkaitan yang tidak bisa dipisahkan.
Pertama, Sebelumya saya telah membahas bahwa hukum agraria yang berlaku adalah hukum adat, dan pernah menjelaskan terkait surat keterangan riwayat tanah.
Kedua SHM adalah sertipikat hak atas tanah yang paling kuat dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional.
Ketiga, Alas Hak Tanah adalah merupakan alat bukti dasar seseorang dalam membuktikan hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah. Oleh karenamya sebuah alas hak harus mampu memjabarkan kaitan hukum antara subjek hak ( individu atau badan hukum) dengan suatu objek hak (satu atau beberapa bidang tanah) yang ia kuasai.
Alas hak harus mampu menjelaskan secara detail tentang kronologis riwayat kepemilikan tanah secara ber urut sampai pada pemegang kepemilikan tanah yang terakhir.
Aspek hubungan hukum dari sebuah perbuatan hukum antara subjek hak dengan objek tidak boleh terputus dan harus saling bertalian riwayat kepemilikannya antara pemilik awal dengan pemilik selanjutnya.
Ketiga, sistem pendaftaran tanah di Indonesia yaitu *sistem pendaftaran negatif yang mengandung unsur positif.* . Apabila ternyata di kemudian hari terdapat tuntutan atau gugatan dengan melampirkan bukti hak atas tanah dan disertai alas hak, maka sertifikat yang sudah ada dapat dibatalkan.
Keempat, Girik mengalahkan SHM. Girik dapat membatalkan SHM yang dimiliki seseorang, selama pemegang girik dapat membuktikan alas hak tanah. Dengan demikian, Negara (BPN) tidak bisa menjamin bahwa sertifikat yang diterbitkan sudah benar alas hak nya.