FORCE MAJEURE CERTIFICATE

FORCE MAJEURE CERTIFICATE

Sejak coronavirus COVID-19 pertama kali dilaporkan di Wuhan, Cina, pada desember tahun lalu, negara-negara di seluruh dunia telah berupaya untuk menerapkan larangan bepergian, melakukan karantina dan mengisolasi yang terinfeksi dalam upaya untuk menghentikan penyebaran virus baru. Wabah berkembang menjadi ancaman global. Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan the outbreak constituted a public health emergency of international concern.

Kebijakan Pemerintah melakukan PSBB telah mengakibatkan gangguan bisnis dan operasional yang substansial, termasuk penutupan tempat kerja, pembatasan transportasi, pelabuhan, gangguan pasokan dan saluran distribusi, kekurangan tenaga kerja dan melemahnya permintaan.

Suatu peristiwa force majeure  adalah peristiwa atau situasi objektif yang (1) unforeseeable atau tidak terduga (pada saat masuk ke dalam kontrak), (2) unavoidable  atau tidak dapat dihindari dalam hal kejadian atau dampak dan (3) impossible  atau tidak mungkin untuk diatasi.

Kita tidak dapat memprediksi dengan sedikit kepastian dampak malapetaka ekonomi dikarenakan pandemic virus. Sulit membayangkan proses pengadilan saja dapat mengurangi kerusakan pada beberapa industri yang paling terpukul. Sehingga diperlukan kebijakan yang cepat, setidaknya dapat mengurangi dampak pada perusahaan atau badan hukum usaha. Dalam hal ini kami mengusulkan force majeure certificate.

 

Ketentuan force majeure certificate

Kami berpendapat Pemerintah sebaiknya menerbitkan force majeure certificate dalam menghadapi kondisi bisnis saat pandemic virus corona yang berdampak sangat serius. Force majeure certificate yang dimaksud adalah dokumen untuk melepaskan tanggung jawab atas kegagalan untuk melakukan kewajiban atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban di bawah transaksi yang disebabkan oleh beberapa keadaan yang tidak terduga. Berupa surat keterangan yang pada pokoknya perusahaan tersebut dinyatakan terdampak langsung wabah coronavirus. Surat tersebut dapat digunakan oleh perusahaan tersebut untuk mengajukan restrukturisasi kewajiban-kewajiban dalam kontrak bisnis, kredit dan sebagainya.

Mekanisme untuk mendapatkan sertifikat seperti itu, pihak yang terkena dampak harus mendaftar dan menyediakan dokumen-dokumen yang membuktikan terjadinya peristiwa yang relevan. Sertifikat yang dikeluarkan Pemerintah hanya akan mengesahkan pendaftar sebagai terdampak langsung yang mengakibatkan jalannya perusahaan tidak stabil.

Tujuan dari sertifikat ini adalah untuk memfasilitasi penerapan pemulihan bisnis di mana kontrak mensyaratkan dasar yang dapat dijadikan dimana kondisi disebut force majeure yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah.

 

Otoritas dan syarat force majeure certificate

Sertifikat yang membuktikan keberadaan keadaan force majeure yang paling tepat untuk menerbitkannya menurut kami adalah Kamar Dagang Republik Indonesia. Sertifikat diterbitkan untuk badan hukum yang melakukan kegiatan komersial dan ekonomi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Badan hukum yang akan menerima sertifikat semacam itu harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat pengajuan kepada Kamar Dagang Indonesia, surat ditandatangani oleh yang berhak mewakili badan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan;
  2. Melampirkan kontrak dan dokumen yang menurutnya pihak tersebut gagal memenuhi kewajibannya karena keadaan force majeure;
  3. Dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang dan membuktikan keberadaan keadaan force majeure, misalnya Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Gubernur, ;
  4. Dokumen yang mengonfirmasi fakta bahwa badan hukum tersebut telah memberi tahu pihak lain terkait kewajiban kontrak tidak dapat ditunaikan dalam keadaan force majeure;
  5. Dokumen yang menegaskan ruang lingkup tidak terpenuhinya kewajiban kontrak karena keadaan force majeure;
  6. Dokumen tambahan lainnya, jika diperlukan.

Kamar Dagang Republik Indonesia mengeluarkan sertifikat, apabila dokumen tersebut dapat membuktikan keadaan dan syarat dan ketentuan di mana orang tersebut dibebaskan sementara dari tanggung jawab karena keadaan force majeure.

Atas permintaan tersebut, Kamar Dagang Republik Indonesia dapat mengambil tindakan yang bertujuan untuk menetapkan keberadaan keadaan force majeure. Jika dokumen yang diberikan oleh badan hukum, atau fakta-fakta yang ditetapkan oleh Kamar Dagang Republik Indonesia tidak membuktikan keadaan dan kondisi yang ditetapkan dalam Prosedur ini, Kamar Dagang Republik Indonesia tidak akan mengeluarkan sertifikat tersebut.

Sertifikat Fore Majeure setidaknya memuat keterangan-keterangan sebagai berikut;

  1. pihak-pihak dalam kontrak;
  2. Nomor, Tanggal dan tempat;
  3. jangka waktu kontrak;
  4. Fakta-fakta kontrak;
  5. Klausul yang menjadi kewajiban;

Demikianlah pendapat kami tentang Sertifikat Fore Majeure dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menerbitkannya. Tulisan ini merupakah sumbang saran dalam turut menyelesaikan permasalahan bisnis yang sedang dihadapi. [ ]