RESTRUKTURISASI UTANG  MELALUI PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

RESTRUKTURISASI UTANG MELALUI PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Terdapat cara lain yang dapat ditempuh oleh debitur untuk melakukan restrukturisasi utang yakni dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan. merupakan suatu mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitor untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh kreditornya.

Pada dasarnya terdapat 2 (dua) pilihan skema dalam mengajukan permohonan PKPU, yaitu: pertama Permohonan PKPU dapat diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh kreditor, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permohonan PKPU tersebut diajukan atas dasar adanya kekhawatiran baik dari pihak debitor atau kreditor, bahwa debitor tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran untuk dilakukannya pembayaran atas sebagian atau seluruh utang yang ada.

Kedua, apabila debitur dipailitkan oleh kreditur, dalam hal ini permohonan PKPU dapat diajukan sebagai bentuk “jalan keluar” terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur. Hal tersebut diperbolehkan untuk dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (4) UU Kepailitan, yaitu: “Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.”

Menurut kami dalam menghadapi pandemic corona, PKPU dapat dijadikan jalar keluar apabila sedang menghadapi kesulitan keuangan untuk melakukan pembayaran kewajiban-kewajiban. [ ]