Sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas, bahwa pandemic corona dapat dijadikan dasar sebagai force majeure untuk melakukan restrukturisasi utang bagi debitur atau nasabah jasa keuangan yang terkena dampak langsung dan tidak langsung virus Corona.
Aturan terkait restrukturisasi tercantum dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Perlu diperhatikan oleh debitur untuk dengan teliti memperhatikan ketentuan restrukturisasi, biasanya terdapat ketentuan debitur dapat membayar bunga utang saja saat ini selama setahun. Namun, utang pokoknya dikalkulasikan dengan utang pokok pada tahun depan. Begitu juga, ada skema restrukturisasi yang memberi kesempatan debitur hanya membayar utang pokoknya saja. Namun tahun depannya, debitur harus membayar utang bunga ditambah bunga dan utang pokok.
Sementara disisi lain debitur memiliki penafsiran skema restrukturisasi dengan memberi penangguhan waktu pembayaran bunga dan utang pokok. Jadi, debitur tetap membayar utang pokok dan bunga seperti keadaan normal di tahun berikutnya.
Terkait hal tersebut, maka kami menyarankan kepada debitur untuk yang melakukan restrukturisasi hutang guna memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian kewajiban debitur kepada krediturnya, yang dapat dituangkan ke dalam bentuk addendum perjanjian.
Addendum merupakan bagian dari perjanjian pokok yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, addendum tidak dapat berdiri sendiri. Segala ketentuan dalam perjanjian pokok yang tidak diubah atau ditambahkan tetap dinyatakan berlaku.
Pokok addendum dapat berupa pencantuman jangka waktu berlakunya perjanjian merupakan kesepakatan para pihak untuk menentukan periode pemenuhan prestasi dan kontraprestasi atas kewajiban dan hak yang timbul dalam suatu perjanjian. Para pihak tentunya sudah menyadari kesanggupan masing-masing untuk memenuhi hak dan kewajibannya berdasarkan jangka waktu yang telah mereka sepakati bersama.
Walaupun demikian, merujuk pada Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perikatan dapat berakhir karena jangka waktu yang diatur dalam perjanjian telah berakhir/lewat waktu. Sebagaimana pasal dimaksud yang menyatakan secara jelas bahwa suatu perikatan hapus karena: pembayaran; penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; perjumpaan utang atau kompensasi; percampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan; berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa suatu suatu perikatan dapat berakhir apabila jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian telah lewat waktu. Namun, dalam hal sebagian kualifikasi tentang hapusnya suatu perikatan terpenuhi, tidak serta merta mengakhiri perjanjian dimaksud. Hal ini dikarenakan perikatan merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang kemudian menimbulkan hak baginya untuk menuntut suatu hal dari pihak lain dan pihak lainnya dimaksud berkewajiban untuk memenuhi tuntutan. Untuk itu, keberadaan konsultan hukum yang terbiasa menangani restrukturisasi hutang sangatlah krusial untuk memberikan saran dan advis hukum terkait penyusunan addendum perjanjian tersebut. [ ]