Perlindungan Hukum Terhadap Industri Animasi

Perlindungan Hukum Terhadap Industri Animasi

Salah satu yang mendapatkan perlindungan hukum dari industri animasi adalah perlindungan terhadap Karakter animasi. Perlindungan tersebut terdiri dari perlindungan hak cipta, perlindungan ha katas mere dan perlindungan hak desain industri. Berkaitan dengan hal tersebut kami akan menjelaskan sebagai berikut.

Perlindungan hak cipta. Perlindungan ini dapat dilihat pada Pasal 12 ayat (1) UU No.19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

  1. Karya Tulis
  2. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  3. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  4. Senimatografi
  5. …..karya lain dari hasil pengalihwujudan
  • Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
  • Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

Animasi termasuk kedalam karya tulis karena sebelum diwujudkan kedalam sebuah video atau gambar gerak (moving images) terlebih dahulu dituangkan dalam kertas yang memiliki alur cerita. Karya tulis tersebut dapat kemudian dituangkan dalam pengalihwujudan berupa gambar gerak (moving images) atau buku dan/atau keduanya.

Faktor selanjutnya adalah gambar. Gambar memiliki motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf. Dalam hal ini gambar yang ditujukan untuk membuat komik, cartoon, atau anime. Kesemuanya itu dapat dialihwujudkan dalam bentuk buku atau gambar gerak (moving images).

Faktor Senimatografi merupakan bentuk pengalihwujudan dari karya tulis yang berupa gambar. Dalam hal ini dapat disebut motion picture atau dalam istilah sekarang adalah film kartun. Dari penjelasan diatas sebetulnya ada 2 hal yang berbeda yang keduanya wajib mendapat perlindungan yaitu karya tulis-gambar dan senimatografi. Meskipun saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan, tetapi keduanya perlu untuk dilindungi. Yang menjadi masalah adalah perlindungan karya tulis-gambar tersebut diberikan kepada yang membuat atau yang memiliki alur cerita atau lembaga yang menaungi keduanya, inilah yang perlu diperhatikan secara kritis.

Karakter animasi termasuk yang mendapat perlindungan, yaitu perlindungan hak atas merek. Karakter animasi tentu saja tidak sekedar sebagai motion picture melainkan sebagai merek. Hal ini dapat dilihat apabila masyarakat melihat gambar karakter animasi tersebut maka akan langsung terbayang kepada motion picture. Selain juga dapat menjadi penghubung secara nyata antara masyarakat dengan motion picture, maksudnya masyarakat yang menyukai karakter animasi tertentu tidak harus selalu melihat motion picture tetapi juga dapat mengenakan baju, kaos, sticker dll yang tertera gambar karakter animasi tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun 2001 Tentang Merek maka karakter animasi termasuk yang mendapat perlindungan hukum agar tidak digunakan oleh pihak lain. Karakter animasi termasuk yang mendapat perlindungan, yaitu perlindungan hak desain industri berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri banyak digunakan untuk berbagai produk yang memperlihatkan gambar karakter animasi sebagai desain produk tertentu. Olehkarena itu karakter animasi yang akan dibuat desain industri untuk digunakan pada produk tertentu sebaiknya desain tersebut dibuat dan didaftarkan kepada negara sebelum digunakan oleh pihak ketiga, misalnya sponsor.

Apabila perusahaan menjadi sponsor atau memasang iklan pada salah satu seri atau edisi tayangan film kartu atau motion picture sebaiknya diatur dengan jelas terkait apakah sponsor dapat tersebut diperbolehkan untuk menggunakan karakter animasi tersebut dalam produknya. [ ]