PENGHAPUSAN UTANG DALAM LIKUIDASI

PENGHAPUSAN UTANG DALAM LIKUIDASI

Perusahaan yang sedang dalam likuidasi biasanya terdapat kondisi sulit keuangan, sehingga hal ini menyebabkan proses pembayaran utang kepada kreditur mengalami kebuntuan yang berakibat kepada terganggunya proses likuidasi.

Ada beberapa cara untuk yang dapat dilakukan terkait utang, yaitu:
Pertama: Novasi/pembaharuan utang (Pasal 1425-1435 KUHPerdata)
Adalah perjanjian antara kreditur dengan debitur dimana perikatan yang sudah ada dihapuskan dan kemudian suatu perikatan yang baru. Atau bahasa mudahnya adalah mengajukan diskon atau potongan utang kepada kreditur. Sampaikan saja kondisi perusahaan dalam keadaan sulit, lakukan dengan negosiasi.

Misalnya, A punya utang Rp. 2.000.000,- kepada B, tapi A tidak sanggup bayar utangnya tersebut. Lalu B mengatakan bahwa B tidak perlu lagi membayar utangnya sebesar Rp. 2.000.000,- tersebut, melainkan cukup bayar Rp. 1.00.000,- saja, dan utang dianggap lunas. Dalam hal ini perjanjian utang piutang antara A dan B yang sebesar Rp. 2.000.000,- dihapuskan dan diganti perjanjian utang piutang yang sebesar Rp. 1.00.000, –

Kedua: Pembebasan utang (Pasal 1438-1443 KUHPerdata).
Pembebasan utang Yaitu pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur bahwa debitur dibebaskan dari utang-tangnya. Misal, A punya utang kepada B. Tapi B membebaskan A dari utangnya tersebut.

Ketiga: Kebatalan dan pembatalan perjanjian (Pasal 1446-1456 KUHPerdata)
Yang dimaksud Kebatalan dan pembatalan adalah “batal demi hukum” di dalam Pasal 1446 KUHPerdata adalah “dapat dibatalkan”.
Misalnya, suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang belum dewasa (belum cakap hukum) perjanjian tersebut bisa dimintakan kebatalannya melalui pengadilan. Dan saat dibatalkan oleh pengadilan maka perjanjian tersebut pun berakhir.

Pernyataan sepihak dari kreditur tanpa ada persetujuan dan/atau perjanjian dari debitur. Misalnya A menyatakan bahwa B harus membayar listrik perbulan 10% dari total biaya yang dikeluarkan oleh A. Maka B dapat mengajukan negosiasi terkait hal tersebut.

 

Demikian gambaran singkat nya, untuk lebih jelas silahkan hubungi kami.