Pada tulisan sebelumnya kami telah membahas tanggung jawab direksi dan komisaris ketika perusahaan dalam keadaan Pailit, direksi dan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat bukti.
Tanggung jawab tersebut menyeret kekayaan pribadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan/atau dewan komisaris dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi dan/atau dewan komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dilunasi. Direksi dan/atau komisaris dapat dibebaskan dari tanggung jawab tersebut apabila dapat membuktikan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (4) dan/atau Pasal 115 ayat (3) UUPT.