Perusahaan yang dinyatakan pailit, putusan nya dapat dicabut. Tentu Putusan pernyataan pailitnya dicabut oleh pengadilan.
Pencabutan tersebut dapat dilakukan karena tidak ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.
Setelah putusan pencabutan pernyataaan pailit diucapkan, dapat juga diajukan permohonan pernyataan pailit kembali, namun dengan syarat pemohon atau debitor harus membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.