Dalam masyarakat sudah sangat terbiasa membuat perjanjian dalam berbagai aktivitas misalnya utang piutang, sewa menyewa, kerjasama dan sebagainya. Perjanjian yang mereka buat biasanya hanya dilakukan oleh mereka tanpa menghadap notaris. Beragam alasan tidak menghadap notaris misalnya terkendala biaya atau sudah menganggap saudara atau sudah sangat percaya.
Perjanjian yang dibuat tanpa menghadap notaris disebutnya akta dibawah tangan, akta dibawah tangan tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya.
Sedangkan dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi dan bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan dua orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
Dengan demikian, selama para pihak melakukan suatu perbuatan hukum untuk melakukan perjanjian di bawah tangan, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.