TEKNIK PERJANJIAN LINTAS NEGARA

TEKNIK PERJANJIAN LINTAS NEGARA

Pertanyaan:
Bagaimana cara menyelesaikan sengketa perjanjian apabila saya melakukan kerjasama bisnis berupa jual beli kain dalam jumlah besar?

Jawaban:

Sebelum dilakukan tanda tangan perjanjian sebaiknya disepakati terlebih dahulu bagaima menyelesaikan sengketa jika terjadi, tentang cara penyelesaian sengketa yang terjadi, termasuk tentang pilihan pengadilan atau lembaga lain yang akan menyelesaikan sengketa dan hukum negara yang digunakan dalam penyelesaian sengketa.

Dalam praktik penyelesaian sengketa perdagangan internasional sering muncul permasalahan tentang hukum negara yang akan dipakai apabila terjadi suatu perselisihan. Wajib ada persetujuan para pihak yang bersangkutan yang termuat dalam kontrak saat sepakat memuat klausula tentang hukum negara yang akan dipakai

Sebaiknya didalam perjanjian dituangkan 2 (dua) hal yaitu pilihan hukum (choice of law). Forum penyelesaian sengketa (choice of forum). Pilihan hukum dan pilihan forum adalah dua hal yang berbeda. Kedua terminologi tersebut selalu dicampuradukkan atau bahkan disamakan.

Klausul pilihan forum (Choice of Forum) adalah suatu salah satu klausul yang paling penting dalam dalam kontrak. Meski cukup penting, sama seperti halnya klausul Choice of Law, ia ditaruh dibagian penutup kontrak. Klausul ini sebenarnya juga tidak merupakan suatu klausul yang harus ada dalam kontrak. Sifat fakultatif, tergantung kesepakatan para pihak. Para pihak bebas menentukan apakah klausul ini akan dicantumkan dalam kontrak mereka atau tidak. Namun demikian, klausul ini dipandang cukup penting, karena ia akan memberikan kepastian kepada para pihak dan kepada forum penyelesaian sengketa. Klausul ini mengarahkan para pihak untuk forum apa yang harus mereka gunakan untuk menyelesaikan sengketa kontraknya.

Pilihan hukum berkenaan dengan hukum mana yang berlaku untuk suatu perjanjian yang melibatkan lebih dari satu hukum dari negara yang berbeda, sedangkan pilihan yurisdiksi (forum) adalah mengenai badan mana yang berwenang memeriksa atau mengadili perselisihan yang terjadi. Pilihan yurisdiksi (forum) di suatu negara tidak berarti bahwa hukum dari yurisdiksi (forum) yang dipilih tersebut yang akan dipergunakan menyelesaikan sengketa, dan sebaliknya pilihan hukum yang jatuh pada hukum suatu negara tidak selamanya pengadilan negara tersebut yang berwenang memeriksa/mengadili perkara yang bersangkutan.

pilihan hukum dan pilihan forum yang dipakai bisa sama dan berbeda, adalah misalnya memakai pilihan hukum Indonesia dan memilih pengadilan negeri Jakarta pusat sebagai pilihan forumnya, atau memakai pilihan forum arbitrase sedangkan pilihan hukumnya bisa memakai pilihan hukum yang terdapat dalam UNCITRAL atau the Rules of the Refened – Sugar Association Relating to Arbitration dan sebagainya.

Choice of Forum (pilihan Hukum) dan Choice of Law merupakan dua bidang yang berbeda apabila choice of law yang dipilih oleh para pihak menentukan hukum Indonesia, tidak serta merat pilihan forum yang dipakai adalah pengadilan Indonesia. (Choice of Forum). begitu juga sebaliknya bila pilihan forum yang dipakai adalah pengadilan Indonesia tidak serta merta pilihan hukum yang dipakai adalah hukum indonesi (Choice of Law). [ ]