Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) adalah Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik Bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

 

IMB (izin mendirikan bangunan) sangat penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah.

 

Syarat IMB untuk rumah tinggal ;

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  4. Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  5. Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set
  6. Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki (Izin Pelaku Teknis Bangunan) IPTB sebanyak 5 set

 

Persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu :

  1. Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan
  2. Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set
  3. Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
  4. Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
  5. Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
  6. Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung