Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah merupakan salah satu jenis perizinan yang digolongkan dalam izin pemanfaatan ruang. Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah tinggal. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah terdiri dari : 1) Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Usaha; 2) Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Non Usaha.
Izin penggunaan pemanfaatan tanah diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang atas yang telah dimiliki/ dikuasai. Izin ini merupakan dasar penerbitan izin mendirikan bangunan dan izin usaha. Izin ini berlaku selama lokasi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon perorangan atau kartu tanda penduduk pimpinan perusahaan apabila pemohon izin badan;
- surat kuasa pengurusan izin bermaterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Wilayah daerah pemohon;
- fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk badan;
- fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di luar wilayah daerah dan atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di luar wilayah daerah;
- fotokopi legalitas perusahaan apabila pemohon berbentuk badan, yaitu izin gangguan dan tanda daftar perusahaan;
- persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi penanaman modal asing;
- proposal kegiatan, yang memuat paling sedikit jenis kegiatan secara spesifik, latar belakang, tujuan, uraian kegiatan (proses produksi), kebutuhan tenaga kerja, profil perusahaan, dan neraca keuangan perusahaan yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan;
- fotokopi dokumen hak atas tanah;
- fotokopi surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik tanah;
- bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan tahun terakhir beserta fotokopi Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan tahun terakhir, apabila pemohon izin telah memiliki dan/atau menguasai tanah;
- gambar site tanah sesuai dengan bukti hak atas tanah yang akan digunakan untuk rencana kegiatan apabila pemohon izin telah memiliki dan/atau menguasai tanah;
- denah lokasi tanah yang dimohonkan izin beserta titik koordinat lokasi apabila pemohon izin telah memiliki atau menguasai tanah; dan/atau
- surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin, dan tanah yang dimohonkan izin tidak dalam sengketa;
- fotokopi izin prinsip penanaman modal;
- fotokopi izin prinsip;
- fotokopi pertimbangan teknis pertanahan dari pejabat yang berwenang apabila tanah yang dimohonkan seluruh atau sebagian berstatus sawah, tegal, atau darat dan/atau pemohon izin berbentuk badan hukum;
- fotokopi izin lokasi;
- rekomendasi dari pejabat yang berwenang apabila tanah yang dimohonkan izin berbatasan dengan sungai, rencana kegiatan lebih dari 4 (empat) lantai, berada di kawasan cagar budaya, dan atau rencana kegiatan memindah saluran irigasi;
- rekomendasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) apabila lokasi usaha berada pada wilayah yang terjangkau layanan perusahaan daerah air minum;
- gambar rencana tata bangunan (rencana tapak bangunan) dengan skala minimal 1:250.