PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT

PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT

Saat ini masyarakat telah cukup banyak mengetahui mengenai hukum atau bisa disebut “melek hukum” dalam berbagai aspek, tidak terkecuali rumah sakit. Kondisi ini semestinya mendorong pihak rumah sakit untuk memahami dan memperhatikan aspek hukum dalam menjalankan pelayanan medis.

Rumah sakit sangat rentan menghadapi permasalahan hukum, diantaranya yang dapat dijadikan dasar atau yang dapat dipergunakan dalam menerapkan pola pertanggungjawaban rumah sakit di Indonesia adalah Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa:

“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjaditanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”

Kemudian Pasal 1367 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa:

“Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”

Pasal 1367 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempertegas ketentuan diatas yaitu Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tanggung Jawab Rumah Sakit diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.

Oleh karena itu rumah sakit mesti memperhatikan duty of care, sarana dan prasarananya, serta tenaga medis atau seluruh tenaga kerja yang berada di dalam rumah sakit. Rumah sakit memiliki berbagai tenaga kerja diantaranya tenaga medis atau seluruh tenaga kerja yang berada di dalam rumah sakit yang berasal dari berbagai profesi. Permasalahan hukum yang dihadapi juga sangat beragam karena sifat pelayanan yang diberikan sebagian besar bersifat inspanningsverbintennis yaitu upaya penyembuhan yang akan dilakukan dokter terhadap pasien dan bukan resultaatsverbintennis atau dititikberatkan pada hasil. [ ]

 

Demikian.

Salam

CHANDRA.,S.H.,M.H.