Pada waktu seseorang berobat maka pada waktu dokter menerima dan mengambil tindakan medis, maka secara otomatis telah terdapat hubungan hukum. Hubungan hukum bisa dilahirkan karena adanya perjanjian dan/atau dilahirkan oleh peraturan perundang-undangan. Untuk perikatan biasanya dikenal dengan istilah terapeutik. Perikatan terapeutik adalah perikatan yang dilakukan antara dokter dan tenaga kesehatan dengan pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Perikatan Terapeutik ini berbeda dengan perjanjian pada umumnya, karena merupakan perjanjian yang menitik beratkan pada upaya penyembuhan yang akan dilakukan dokter terhadap pasien (Inspanningsverbintenis), dan bukan perjanjian yang dititikberatkan pada hasil (Resultaatsverbintenis).
Perlu diketahui perikatan terapeutik erat kaitannya dengan hukum perdata, yang menganut prinsip “ Barang siapa merugikan orang lain, maka harus memberi ganti rugi “. Berkaitan dengan prinsip tersebut, maka dokter memiliki 4 (empat) bentuk pertanggungjawaban perdata, yaitu:
Pertama, mengganti kerugian yang terjadi akibat wanprestasi berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”
Kedua, perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
“tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Ketiga, kelalaian berdasarkan Pasal 1366 KUH Perdata ), yang berbunyi:
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”
Keempat, tanggung jawab atasan berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata. seseorang juga akan bertanggung jawab terhadap perbuatan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya atau benda-benda yang berada di bawah pengawasannya. Pasal 1367 KUH Perdata berbunyi:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata ditegaskan dengan ketentuan antara lain:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
- Bertentangan dengan kesusilaan;
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Demikian penjelasan terkait hubungan hukum pasien dan dokter, apabila ada yang perlu ditanyakan lebih lanjut bias hubungi kami.
Demikian.
Salam
CHANDRA.,S.H.,M.H.