Penggalangan dana atau fundraising, suka atau tidak, merupakan kunci untuk menjalankan usaha yang membutuhkan modal besar. Bila dilakukan dengan benar, Anda dapat menghasilkan kemitraan yang menguntungkan dengan angel investor dan pemodal ventura. Angel investment adalah istilah untuk investasi yang dilakukan oleh para investor yang biasa disebut sebagai angel. Secara historis, Angel Investor mengacu pada keluarga bangsawan atau orang ternama yang mensponsori atau mendanai usaha baru.
Tetapi perlu diperhatikan dalam melaksanakan pengumpulan dana (fundraising) sebagai modal usaha, terdapat hak dan kewajiban yang melekat, baik terhadap pemilik usaha maupun pemilik dana. Penyerapan dana menjadi agenda yang wajib disepakati dengan jelas dan tegas. Skema penyerapan dana juga wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Masuknya dana menimbulkan hak dan kewajiban, baik secara hukum maupun finansial. Hak dan kewajiban tersebut dapat dilihat dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Semakin penting suatu hal serta semakin besar dana, semakin krusial pula perjanjian dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dalam fundraising dana investasi terdapat beberapa mekanisme yang sering digunakan yaitu.Term sheet . Term Sheet adalah dokumen yang biasanya disiapkan oleh investor yang berkeinginan untuk melakukan investasi di perusahaan Anda. Dokumen ini tidak mengikat pihak-pihak yang terkait didalamnya sebelum kontrak yang sebenarnya dibuat. Term Sheet dapat menjadi landasan bagi Anda untuk melakukan negosiasi kontrak investasi.
Biasanya berbentuk daftar yang berisikan poin-poin hak dan kewajiban para pihak, baik sebelum maupun setelah dana masuk. Meski tidak mengikat secara hukum, term sheet mengatur hal-hal yang spesifik dan detail, seperti berapa jumlah dana dan kapan masuknya dana, nilai investasi dan modal, serta persentase saham dalam perusahaan. Term sheet digunakan untuk menyusun dokumen perjanjian yang nantinya mengikat secara hukum. Bisa saja, perjanjian tersebut lebih dari satu. Term sheet juga dapat menjadi acuan dalam pembuatan head of agreements yang berisikan perjanjian-perjanjian apa saja yang nantinya akan dibuat.
Memorandum of Understanding (MoU)
Umumnya MOU ini kerapkali digunakan dalam sebuah kerjasama bisnis ataupun kesepakatan. Seperti dilansir dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, MOU juga berarti nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan ataupun perjanjian kerjasama. Sama seperti term sheet, MoU tidak mengikat secara hukum. Namun, bahasa yang digunakan dalam MoU tidak spesifik, dikarenakan MoU mengatur mengenai latar belakang serta tujuan dari kerjasama yang dilakukan. MoU biasanya menjadi dasar diskusi dan negosiasi bagi kedua belah pihak. Bisa jadi, setelah MoU dibuat, para pihak memutuskan untuk membuat term sheet. Apabila dalam MoU diperjanjikan hal-hal yang mendasar, maka term sheet akan mengatur hal-hal tersebut secara lebih lanjut dengan rinci. Biasanya MOU atau nota kesepahaman ini banyak digunakan pada pembuatan kontrak, terlebih sebuah kontrak bisnis. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUHP. Perlu diketahui bahwa nota kesempahaman ini merupakan kesepakatan dari dua belah pihak guna melakukan perundingan perihal membuat janji di kemudian hari, bila beragam hal yang belum pasti didapat sudah bisa dipastikan.
Agreement atau perjanjian
Dari aspek hukumnya, perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang dan mengikat para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHper). Oleh karenanya setiap perjanjian yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan diategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi. Mengingat begitu penting dan begitu kuatnya kekuatan mengikat suatu perjanjian maka tidak sembarangan membuat perjanjian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak. Berbeda dengan term sheet dan MoU, perjanjian bersifat mengikat secara hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer, perjanjian mengikat para pembuatnya sebagai undang-undang. Selain mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak, di dalam perjanjian juga tercantum mekanisme penyelesaian perselisihan dalam hal salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Hak dan Kewajiban Pengelola Dana Investasi
Diantaranya pemilik usaha memiliki hak dan kewajiban termasuk namun tidak terbatas kepada hal-hal di bawah ini; Pemenuhan persyaratan (kondisi preseden); Sebelum dana masuk, sudah terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Misalnya, kewajiban terkait pemenuhan perizinan, persiapan logistik, serta kelengkapan tenaga kerja dengan keahlian tertentu; Penyerahan hak tertentu kepada pemilik dana; Kepatuhan terhadap hukum dan aturan lainnya; Kepatuhan dapat diperiksa melalui legal due diligence atau uji tuntas untuk memeriksa keadaan kegiatan usaha berdasarkan data atau dokumen yang tersedia. Jika uji tuntas tidak dilakukan, pemilik usaha biasanya memberikan jaminan untuk menjamin bahwa kegiatan usahanya patuh terhadap hukum; Kewajiban finansial dan legal terhadap pemilik dana; Tanggung jawab berkala atau pelaporan, dan sebagainya.
Hak dan Kewajiban Pemilik Modal/Investor
diantaranya pemilik modal atau investor memiliki hak dan kewajiban termasuk dan tidak terbatas kepada hal-hal di bawah ini, yaitu penyerahan dana kepada pemilik usaha; Pemberian persetujuan terkait hal yang disepakati; bisa juga menempatan perwakilan sebagai pengawas dan/atau pengendali