Pertanyaan:
Saya beberapa kali saya membaca didalam akta notaris terdapat kalimat “bahwa notaris tidak dapat dituntut dan digugat atas akta yang dibuat…”. Apakah notaris tetap bisa digugat dan dituntut?
Jawaban
Bahwa acquit et de charge atau kalimat lepas tanggung jawab atau ‘buang badan’ tidak dikenal didalam peraturan perundang-undangan. Hanya saja praktik yang demikian sering terjadi dalam praktik hukum.
Kalimat “lepas tanggung jawab” hanya berlaku bagi notaris yang membuat akta tidak melakukan 1) kelalaian 2) tidak gelap 3) para pihak nyata hadir 4) tidak ada unsur kebohongan 5) tidak ada unsur pemalsuan dokumen. Apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi meskipun ada kalimat ‘lepas tanggung jawab’ tidak berlaku, dan notaris tetap dapat dilakukan upaya hukum termasuk namun tidak terbatas pada pidana dan gugatan.