NOTARIS DILARANG MENERIMA PENITIPAN SERTIFIKAT

NOTARIS DILARANG MENERIMA PENITIPAN SERTIFIKAT

Pertanyaan:

Saya menitipkan sertifikat tanah di notaris karena sebelumnya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dikarenakan masih dalam proses pembayaran maka sertifikat tanah di titipkan di notaris.

Jawaban:
Perlu diketahui ada 2 (dua) hal yang berbeda yaitu pribadi dan notaris sebagai jabatan publik. Sebagai sebuah jabatan publik maka notaris tidak diperbolehkan menerima titipan sertifikat tersebut dikarenakan menjadi salah satu pihak dalam akta yang dibuat nya. Menjadi salah satu pihak dalam akta yang dibuat nya maka hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila pemilik sertifikat menitipkan sertifikat tanah di notaris, maka harus dimaknai bukan sebagai jabatan notaris tetapi hanya sebagai individu yang menerima titipan. Apabila hal demikian maka semestinya ada perjanjian penitipan antara penitip dengan penerima titipan. Dan didalam kondisi yang tidak terelakkan Penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kejadian tersebut yang berakibat hilang atau musnahnya sertifikat tersebut kecuali kelalaian.