Ada beberapa pertanyaan kepada kami diantaranya Si A melakukan pinjam 10 Milyar dengan jaminan di bank syari’ah, berjalan 1 tahun proses pembayaran ke bank macet, singkat ceritanya berakibat jaminan/agunan/hak tanggungan di eksekusi oleh bank syariah.
Sebelum saya membahas lebih lanjut, sebaiknya mengenal beberapa aqad di bank syari’ah diantaranya:
Pertama, aqad Musyarakah Adalah kerjasama 2 (dua) pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya/keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan. Akad yang digunakan adalah Musyarakah, yaitu kerjasama antara Bank dengan Nasabah untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Kedua, aqad Mudharabah Adalah kerjasama antara pemilik modal dan pengelola untuk suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil. Akad yang digunakan adalah Mudharabah, yaitu kerjasama antara Bank dengan nasabah, dimana pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Ketiga, aqad Mudharabah Muqoyyadah Adalah pembiayaan Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah sesuai permintaan pemilik dana. Ada 2 (dua) jenis Investasi Mudharabah Muqayyadah, yaitu : 1. Mudharabah Muqayyadah yang resiko penempatan dananya ditanggung oleh Bank, dalam hal ini Bank bertindak sebagai executing agent. 2. Mudharabah Muqayyadah yang resiko penempatan dananya ditanggung oleh pemilik dana, dalam hal ini Bank bertindak sebagai channelling agent.
Dari aqad diatas terdapat frasa kunci yaitu “pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati”. Sehingga apabila usaha yang anda jalankan mengalami kebangkrutan secara wajar, dapat dibuktikan dengan laporan keuangan, laporan pengelolaan operasional kemudian agunan anda di eksekusi maka anda dapat menempuh upaya hukum diantaranya gugatan kepada bank untuk turut serta bertanggungjawab atas kerugian dan keuntungan sesuai dengan yang disepakati.
Pada dasarnya, proses pelelangan di Bank Umum berlaku juga di Bank Syariah, dimana beberapa jenis lelang yang berlaku di Bank, yaitu sebagai berikut:
1. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
3. Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perseorangan atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Metode Lelang Eksekusi ialah melalui Parate Eksekusi, yaitu Pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini Bank, menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut. Parate Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorialang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian