ATURAN LEMBUR DIHARI LIBUR DAN MINGGUAN DI OMNIBUS LAW

ATURAN LEMBUR DIHARI LIBUR DAN MINGGUAN DI OMNIBUS LAW

UU Omnibus Law atau Cipta Kerja memberikan pengaturan yang signifikan tentang waktu kerja lembur. Para pengusaha mesti memahami betul rincian dan teknis implementasi terhadap para karyawannya.

Aturan lembur UU Cipta Kerja memungkinkan karyawan bekerja lembur lebih lama, dari sebelumnya 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari libur resmi dan istirahat mingguan.  Peraturan tentang kerja lembur karyawan mengalami perubahan sejak berlakunya Omnibus Law. Jika sebelumnya ketentuan lembur UU Ketenagakerjaan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 Tahun 2004, maka kini ketentuan lembur UU Cipta Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021) ketentuan waktu lembur bagi pekerja yang baru diatur lebih rinci dalam peraturan diatas.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 7 PP No. 35/2021 waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. berikut ini rinciannya:

Lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  1. Jam ke-1 sampai jam ke-7, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
  2. Jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam
  3. Jam ke-9 sampai jam ke-11, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam

Lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  1. Jam ke-1 sampai jam ke-8, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
  2. Jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam
  3. Jam ke-10 sampai jam ke-12, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam

Pasal 32 PP No. 35/2021 menjelaskan bahwa perhitungan upah kerja Lembur didasarkan pada upah bulanan. Kemudian dijelaskan juga bahwa Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100% dari upah.

Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% dari keseluruhan upah.

Untuk lebih detil dan that implementasi, Anda bisa hubungi kami lebih panjut