Diantara kita mungkin sudah sering mendengar kata akuisisi. Akuisisi perusahaan dalam dunia bisnis bisa terjadi kapan saja. Alasan yang sering dikemukakan saat perusahaan bergabung dengan perusahaan lain atau melakukan akuisisi karena perusahaan mampu mencapai pertumbuhan lebih cepat daripada harus membangun usaha sejak awal.
Akuisisi berarti pengambilalihan (takeover) atas kepemilikan saham atau aset suatu perusahaan (acquiree) oleh perusahan lainnya (acquirer), akuisisi juga disebut sebagai peristiwa di mana sebuah perusahaan membeli sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lainnya.
Dengan pembelian saham tersebut, berarti perusahaan yang memiliki mayoritas saham lainnya punya kepemilikan atas aktiva neto dan operasi bisnis yang telah diakuisisi. Akuisisi merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia bisnis dan bisa terjadi dengan maupun tanpa persetujuan perusahaan yang dibeli.
Untuk melakukan akuisisi, ada kepentingan-kepentingan yang wajib diperhatikan yaitu kepentingan:
1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
2. kreditor danmitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
3. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
akuisisi (pengambilalihan) dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas. saham Perseroan yang dapat diambil alih adalah saham yang telah ditempatkan dan disetor (geplaats en gestort aandeel, subscribed and paid-up share). Akan tetapi, dapat juga terhadap saham yang belum dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan (aandelen in portefeulle) atau saham portefel (portpolio).
Cara pengambilalihan saham perseroan ini dapat dilakukan dengan:
1) melalui Direksi Perseroan, atau
2) langsung dari pemegang saham