Tindakan penggabungan, peleburan dan/atau pengambilalihan disadari atau tidak, akan mempengaruhi persaingan antar para pelaku usaha di dalam pasar bersangkutan dan membawa dampak kepada konsumen dan masyarakat. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan dapat mengakibatkan meningkatnya atau berkurangnya persaingan yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan. Ketentuan tentang nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan dimaksud telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No. 57/2010) sebagai pelaksanaan amanat Pasal 28 dan 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999).
Sebaiknya dalam menghindari hal yang merugikan suatu Perseroan dalam melakukan penggabungan dan mengoptimalkan keberhasilan proses penggabungan, mengetahui potensi masalah apa saja yang akan dihadapi ketika proses atau prosedur merger dilaksanakan baiknya perseroan melakukan Legal Due Diligence (LDD) / legal audit. Due diligence adalah penilaian atau uji tuntas mendalam mengenai hukum, keuangan, dan risiko bisnis terkait dengan merger yang dilakukan kedua belah pihak terlepas sebagai pihak yang membeli, menjual, atau menggabungkan perusahaan.
Sebelum melakukan due diligence, sebaiknya ditentukan terlebih dahulu lingkup informasi yang harus dicari. Apakah semua informasi mengenai salah satu pihak, atau sebagian informasi saja. Dalam due diligence sebaiknya informasi yang didapatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Informasi yang terlalu banyak hanya membuang waktu dan sumber daya, karena tidak semuanya akan dipakai dalam mengambil keputusan terkait due diligence. Tetapi informasi yang terlalu sedikit juga berpotensi menyebabkan kegagalan dalam merger, karena keputusan Merger diambil tidak berdasarkan informasi yang cukup, atau dapat dikatakan terjadi information asymmetry.
Adapun tujuan utama dilakukannya Due Diligence, sebagai berikut:
- Untuk memastikan harga dan metode pembayaran yang tepat jika sepakat melakukan merger;
- Untuk menentukan detail yang relevan dalam penyusunan perjanjian merger;
- Untuk mengevaluasi risiko hukum dan keuangan dari transaksi;
- Untuk mengevaluasi kondisi fisik peralatan dan juga properti berwujud dan tidak berwujud lainnya yang termasuk dalam transaksi;
- Untuk menganalisis masalah terjadinya monopoli yang potensial yang dapat menghambat merger;
- Untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang relevan dan mengungkapkan pembatasan regulasi untuk transaksi yang diusulkan;
- Untuk mengetahui kewajiban atau risiko yang mungkin dapat menghambat kesepakatan
Merger merupakan penggabungan usaha antara perseroan yang satu dengan perseroan lain hingga mengakibatkan perusahaan yang menggabungkan diri akan berakhir karena hukum. Berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan dengan perseroan yang lain yang telah ada dan mengakibatkan harta dan utang dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Berdasarkan Pasal 126 UUPT jo Pasal 4 ayat (1) PP No 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (PP 27/1998) bahwa perbuatan hukum penggabungan perseroan wajib memperhatikan kepentingan: Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan yang melakukan merger; Kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha; Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan yang melakukan merger.