Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Sedangkan dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam memberhentikan direksi dan komisaris, yaitu:
PERTAMA, BERDASARKAN RUPS
Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi
KEDUA, DIBERIKAN HAK MEMBELA DIRI
sebelum RUPS mengambil keputusan pemberhentian, kepada anggota direksi yang bersangkutan wajib diberi “kesempatan” lebih dulu menyampaikan “pembelaan” diri. Setelah pembelaan diri selesai disampaikan dalam forum RUPS, barulah RUPS dapat mengambil keputusan.
Pembelaan diri tersebut dilakukan secara tertulis. Sifat pembelaan ini adalah in person, artinya harus langsung Direksi yang bersangkutan
KETIGA, MASA BERLAKUNYA PEMBERHENTIAN
Pemberhentian anggota direksi dan/atau komisaris berlaku efektif sejak:
a. Ditutupnya RUPS;
b. Tanggal keputusan circular resolution;
c. Tanggal lain yang ditetapkan dalam RUPS;
d. Tanggal lain yang ditetapkan dalam circular resolution.