TANGGUNGJAWAB BANK KETIKA SALAH TRANSFER (Mistaken Payments)

TANGGUNGJAWAB BANK KETIKA SALAH TRANSFER (Mistaken Payments)

Beberapa hari yang lalu Kami membaca ada orang yang menerima dana salah transfer kemudian pihak bank melaporkan kepada aparat hingga akhirnya divonis penjara. Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, semestinya pihak bank langsung saja membatalkan transaksi tersebut atau membatalkan pengangsepan karena yang memiliki dan menguasai sistem adalah pihak bank.

Apabila dana salah transfer tersebut terpakai oleh penerima, Kami berpendapat Penerima tidak dapat dipersalahkan. Penggunaan uang tersebut tidak akan terjadi apabila pihak bank dengan segera membatalkan dan/atau menarik kembali transaksi tersebut dengan segera.

Dalam menjalankan operasionalnya pejabat dan/atau pegawai wajib menjalankan Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas yang mengatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Prinsip ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank seharusnya menerapkan prinsip prudential banking principles, yakni prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya untuk menghadapi pelbagai risiko.

Salah satu penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Bank adalah dengan dilakukannya four eyes principle dalam pelaksanaan. four eyes principle  ini maksudnya adalah pelaksanaan yang dilakukan tidak hanya oleh 1 unit/ 1orang saja namun terdiri dari beberapa unit sehingga pelaksanaannya tersebut dilakukan dengan proses yang berjenjang dan dapat meminimalisir kelalaian yang dilakukan oleh pegawai. Fungsi four eyes principle sebelum transfer dilakukan. Fungsi tersebut mengatur pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi.

Apabila bank terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan salah transfer  maka bank telah telah memenuhi unsur pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Jo Pasal 57 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yaitu:

 

Pasal 56 ayat (2) yang berbunyi:

            “Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima“.

 

Pasal 57 ayat (2) yang berbunyi:

            “Penyelenggara Penerima Akhir yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima“.

Bank wajib membayar jasa, bunga dan kompensasi kepada Penerima berdasarkan Pasal 56 ayat (2) Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pihak bank yang melakukan kesalahan dan kekeliruan tersebut wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima. Sedangkan penghitungan kompensasi, jasa dan bunga yang wajib dilakukan bank yaitu dalam hal Penerima memiliki simpanan dengan tingkat suku bunga misalnya 5% (lima per seratus) per tahun di bank tersebut maka besarnya jasa, bunga, atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh bank adalah sebesar NOMINAL YANG DITRANSFER x JUMLAH HARI KETERLAMBATAN x 5% x 1/365 = Jumlah.

Apabila sudah terlanjur di vonis penjara, pihak penerima tersebut dapat melakukan upaya hukum gugatan kepada bank yang melakukan salah transfer tersebut sebagaimana yang Kami jelaskan di atas.