Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” disebutkan dalam SKB.
Dalam SKB tersebut, terdapat tambahan cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi selama dua hari, yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
Meski pemerintah sudah menetapkan jika libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari termasuk cuti bersama, namun hal ini ternyata tidak berlaku untuk para karyawan swasta. Pasalnya, cuti karyawan swasta masih harus menunggu kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Sementara itu, penetapan cuti bersama pada 28, 29, dan 30 Juni ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS).
Pada perusahaan swasta, jika karyawan ingin cuti bersama berbarengan dengan pemerintah, maka cuti yang digunakan adalah jatah cuti tahunan. Dengan begitu, libur panjang yang akan datang dapat mengurangi jatah cuti tahunan.
Cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Oleh karena itu, bila pekerja melaksanakan cuti bersama maka akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Sebaliknya bila pekerja bekerja pada hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang.
Apakah Cuti Bersama adalah libur nasional?, untuk menjawab pertanyaan ini dapat merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Didalam SKB tersebut terdapat 2 (dua) ketetapan yaitu Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Secara ekpresif verbis terdapat pengungkapan secara jelas yaitu cuti bersama bukanlah libur nasional.