ABSENSI KARYAWAN UNTUK KEGIATAN SERIKAT PEKERJA, MESTI DIATUR.

ABSENSI KARYAWAN UNTUK KEGIATAN SERIKAT PEKERJA, MESTI DIATUR.

Berkaitan dengan kegiatan serikat pekerja, perusahaan mesti tegas dan berani mengatur berapa banyak absensi atau dispensasi yang diberikan perusahaan kepada setiap anggota serikat pekerja dalam kurun waktu periode bulanan atau catur wulan atau semester atau dalam kurun waktu pertahunnya. Jika perusahaan tidak tegas dan berani mengatur hal tersebut, dikhawatirkan terdapat penyalahgunaan.

Pengaturan tersebut tidak dapat dinilai menghalang-halangi pengurus dan/atau anggota serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Serikat Pekerja ayat (1) yang menyatakan : “Perusahaan harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama”.

Dala norma pasal tersebut terdapat frasa “…..memberi kesempatan……”artinya perusahaan dapat melakukan pengaturan, hal ini dipertegas Pasal 29 UU Serikat Pekerja ayat (2) “Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai:

a)jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;

b)tata cara pemberian kesempatan;

c)  pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

Yang dimaksud frasa “menghalang-halangi” tidak dapat didefenisikan secara luas dan liar, tindakan yang dimaksud “menghalang-halangi” sangat defenitif atau terbatas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 UU Serikat Pekerja yaitu Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara

  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan,atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh