Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah secara langsung, teknis tersebut dikenal dengan sebutan COS (check of system) yang artinya cara pembayaran iuran organisasi dari para anggota kepada Serikat Pekerja dengan jalan mengutip sebagian upah pekerja melalui perusahaan untuk selanjutnya diberikan kepada organisasi Serikat Pekerja. Perusahaan hanya dapat melakukan pemotongan upah untuk iuran serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan surat kuasa khusus tentang pemberian izin kepada Perusahaan untuk melakukan pemotongan upah.
Surat Kuasa Khusus tersebut dapat diperoleh dari anggota serikat pekerja dan/atau pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja tetapi memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan pemotongan upah . Apabila Perusahaan melakukan pemotongan upah karyawan untuk iuran serikat pekerja tanpa surat kuasa khusus, maka Perusahaan berpotensi terkena ancaman pidana penggelapan dan pasal lainnya serta berpotensi dipersoalkan secara perdata dikemudian hari;