Apabila terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh karyawan dan/atau serikat pekerja dengan cara membuat surat izin untuk tidak bekerja dengan alasan mengikuti dan/atau terdapat acara serikat pekerja, sedangkan pada faktanya agenda yang dimaksud dalam surat tersebut tidak ada atau tidak benar. Maka perbuatan tersebut dapat dinilai melakukan tindak pidana membuat surat palsu, yang dimaksud membuat surat palsu adalah membuat surat yang isi surat tersebut seolah-olah benar atau asli berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, yang berbunyi :
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.