KARYAWAN MERUGIKAN PERUSAHAAN

KARYAWAN MERUGIKAN PERUSAHAAN

Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa menerbitkan Surat Peringatan merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan apabila terdapat karyawan yang membuat perusahaan mengalami kerugian  yaitu berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Surat Peringatan sesuai dengan aturan (SP 1, SP 2, SP 3) berdasarkan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

selain itu perusahaan dapat meminta ganti apabila terdapat kerugian. ganti rugi, menurut hemat kami, merupakan hak pengusaha/perusahaan yang dikenakan kepada karyawan, karena melakukan kesalahan/kelalaian yang mengakibatkan rusak/hilangnya barang/aset perusahaan. Hal tersebut berkaitan dengan perbuatan melangggar hukum (onrechtmatige daad) yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.