Apabila karyawan mengklaim dirinya sakit, sementara tidak pernah memberikan surat dan bukti keterangan dokter yang menjelaskan penyakit yang membutuhkan waktu tertentu untuk istirahat, maka karyawan tersebut dapat dikategorikan mangkir. Jika karyawan tersebut mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak minimal 2 kali secara patut dan tertulis, maka dapat karyawan tersebut dapat dilakukan PHK.
Related Posts
-
PENUTUPAN PERUSAHAAN; PENURUNAN PENDAPATAN, LABOUR COST DAN DEMONSTRASI
Tulisan ini bersifat objektif berdasarkan kajian dan pengalaman sebagai konsultan hukum bisnis di beberapa perusahaan nasional, international companies, multinational companies dan termasuk melakukan likuidasi dan pailit. Banyak faktor yang menyebabkan perusahaan tutup, bangkrut hingga pailit. Tetapi keluhan yang sering penulis dapatkan adalah penurunan pendapatan, labour cost tinggi dan iklim hubungan industrial yang tidak bersahabat. Penurunan …
-
KARYAWAN MEMBUAT SURAT PALSU
Apabila terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh karyawan dan/atau serikat pekerja dengan cara membuat surat izin untuk tidak bekerja dengan alasan mengikuti dan/atau terdapat acara serikat pekerja, sedangkan pada faktanya agenda yang dimaksud dalam surat tersebut tidak ada atau tidak benar. Maka perbuatan tersebut dapat dinilai melakukan tindak pidana membuat surat palsu, yang dimaksud membuat surat palsu adalah …
-
CUTI BERSAMA
Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan (aanvullenrecht) dan tidak memaksa (dwangenrecht) sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, pelaksanaannya diatur berdasarkan perjanjian kerja, …
-
ABSENSI KARYAWAN UNTUK KEGIATAN SERIKAT PEKERJA, MESTI DIATUR.
Berkaitan dengan kegiatan serikat pekerja, perusahaan mesti tegas dan berani mengatur berapa banyak absensi atau dispensasi yang diberikan perusahaan kepada setiap anggota serikat pekerja dalam kurun waktu periode bulanan atau catur wulan atau semester atau dalam kurun waktu pertahunnya. Jika perusahaan tidak tegas dan berani mengatur hal tersebut, dikhawatirkan terdapat penyalahgunaan. Pengaturan tersebut tidak dapat …
-
KARYAWAN BOLOS KERJA
Terdapat Karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis, Perusahaan dapat mengambil kebijakan, yaitu: memberikan surat peringatan (SP) dan melakukan pemotongan gaji. perusahaan dapat memungkinkan untuk tidak memberikan upah sesuai dengan jumlah hari tidak masuk kerja tanpa keterangan. Hal ini sesuai dengan prinsip no work no pay yang dianut oleh UU Ketengakerjaan Pasal 93 yang berbunyi “Upah tidak dibayar apabila …