Apabila karyawan mengklaim dirinya sakit, sementara tidak pernah memberikan surat dan bukti keterangan dokter yang menjelaskan penyakit yang membutuhkan waktu tertentu untuk istirahat, maka karyawan tersebut dapat dikategorikan mangkir. Jika karyawan tersebut mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak minimal 2 kali secara patut dan tertulis, maka dapat karyawan tersebut dapat dilakukan PHK.
labor law
labor law