JERAT PIDANA DALAM KERJASAMA BISNIS

JERAT PIDANA DALAM KERJASAMA BISNIS

Jerat pidana bagi investor dapat terjadi, apabila uang yang diinvestasikan adalah uang lembaga atau perusahaan, tetapi didalam perjanjian antara investor dengan pengelola lebih menguntungkan pengelola misalnya apabila terdapat kerugian dalam bisnis maka menjadi tanggungjawab investor. Jerat pidan bagi investor adalah lalai, tidak hati-hati dan memperkaya orang lain, terkecuali dana tersebut adalah dana pribadi.

Investasi merupakan aktivitas penanaman modal oleh investor, dalam berbagai jenis bidang usaha yang terbuka untuk investasi. Tujuan investasi bagi bisnis pun bermacam-macam mulai dari mendapatkan penghasilan tetap, memperbesar usaha, bisnis yang terjamin.

Investasi adalah memberikan modal kepada pengeloa bisnis dengan kesepakatan bagi hasil atau profit sharing. Di mana, dalam sistem profit sharing ini, Pengelola modal (pengusaha yang diberikan modal) menjalankan kegiatan bisnis dan terikat dalam kontrak yang menyatakan bahwa keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai kesepakatan.

Terdapat jerat pidana bagi pengelola bisnis dalam menjalankan skema sistem bagi hasil ini yaitu dimulai dari pencatatan keuangan perusahaan harus benar-benar jelas, pengelola berkewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada para investor, jika pencatatan keuangannya tidak benar, tidak jelas berapa jumlah uang masuk, berapa jumlah uang keluar, berapa keuntungan, berapa kerugian, untuk apa saja uangnya digunakan, maka ini adalah hal yang sangat berbahaya. Apalagi jika keuangan perusahaan dicampur dengan keuangan pribadi.

Pemilik modal dapat melakukan tuntutan pidana dengan pasal penggelapan kepada pengelola usaha jika dalam laporan keuangan terdapat adanya kecurangan atau memang tidak pernah sama sekali menerima laporan keuangan, karena kasus penggelapan bukan lagi dalam ranah hukum perdata, tapi masuk ke ranah pidana.

Selain buruknya sistem laporan keuangan, celah berikutnya adalah yaitu menggunakan uang modal yang telah disepakati untuk usaha tertentu, namun digunakan oleh pengelola untuk usaha yang lain. kemudian celah berikutnya adalah menjalankan usaha dengan asal-asalan, Tidak profesional, Tidak hati-hati sehingga mengakibatkan kerugian usaha.