Apabila perusahaan dinyatakan pailit dan asset perusahaan tidak cukup untuk membayar kepada kreditur. Maka pemegang saham, direksi dan komisaris dapat dimintai pertanggungjawabn menggunakan doktrin Piercing the Corporate Veil.
Teori dalam hukum perusahaan yang disebut teori penyingkapan tirai perusahaan (piercing the corpora- te veil) yang mempunyai tujuan yaitu keadilan bagi pihak yang terkait dengan perseroan, baik investor maupun pemegang saham. Piercing the corporate veil yang diartikan sebagai suatu proses untuk membebani tanggung jawab ke pundak orang lain, oleh suatu perbuatan hukum yang dila- kukan oleh perusahaan pelaku, tanpa melihat ke- pada fakta bahwa perbuatan tersebut sebenamya dilakukan oleh perusahaan pelaku tersebut. Dengan demikian, piercing the corporate veil ini pada hakekatnya merupakan doktrin yang memindahkan tanggung jawab dari perusahaan kepada pemegang saham, direksi. atau komisaris.
Piercing the Corporate Veil dalam Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menganut asas separate legal personality sebagaimana tercermin pada Pasal 3 ayat (1) UUPT yang berbunyi:
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Pengecualian asas separate legal personality yang sering dikenal dengan piercing the corporate veil dapat dimintai pertanggungjawab dengan ketentuan pemegang saham, direksi dan komisaris yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi. Pemegang saham , direksi dan komisaris yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan. Atau Pemegang saham , direksi dan komisaris yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.