Beberapa kali saya membantu penyelesaian kasus developer properti, dalam tulisan ini adalah khusus sengketa dengan rekan atau internal perusahaan.
Diantaranya yang menjadi persoalan yaitu perusahaan mempercayakan kepada salah seorang rekannya untuk membeli tanah dan proses jual beli nya atas nama rekan tersebut.
Sebetulnya hal itu masalah, asalkan rekannya amanah bahwa itu adalah tanah yang dibeli milik perusahaan.
Hanya saja khawatir nya beberapa tahun kemudian rekan tersebut khawatir mengklaim tanah miliknya dengan didukung bukti formil.
Untuk mengatasi hal tersebut ada baiknya perusahaan mempersiapkan bukti formil yaitu perjanjian kerja sama bisnis atau join venture atau syirkah, surat kuasa, surat perintah dan sebagainya.
Demikian