Beberapa bulan yang lalu, ada yang konsultasi pada saya bahwa dirinya telah membeli tanah jumlahnya Milyaran, bukti pembelian hanya dengan kwitansi saja. Bagaimana menurut hukum?
Apabila membeli tanah hanya menggunakan kwitansi tanpa membuat akta jual beli, sudah dipastikan akan mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat tanahnya misalnya mau dinaikkan menjadi SHM.
Penjual dan pembeli wajib membuat akta jual beli (AJB).
Hal ini berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”), peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika *dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Apabila penjual tidak mau membuat AJB di PPAT, langkah selanjutnya melakukan gugatan di pengadilan negeri.
Gugatan tersebut bisa menjadi dasar syarat pengurusan sertipikat di BPN