Jual Gambar Properti, Bolehkah?

Jual Gambar Properti, Bolehkah?

Pengusaha properti biasanya dalam menjalankan usahanya, akan melakukan “jual gambar”. Aktivitas seperti ini dinamakan pre project selling.

Pre Project Selling merupakan penjualan sebelum proyek dibangun di mana properti yang dijual tersebut baru berupa gambar atau konsep. Dalam pelaksanaannya di Indonesia dilakukan penyesuaian sehingga ada pengembang proyek yang melaksanakan pre project selling sebelum prasarana dan sarana dibangun, tetapi ada juga yang memasarkan setela sarana dan prasarana tersebut telah dibangun.Konsep pemasaran ini memang sangat menguntungkan pengembang karena relatif menolong perputaran uang pengembang. Beban investasi yang harus ditanggungnya untuk pembangunan konstruksi proyek tersebut terbantu dana pesanan dari konsumen.

Pemasaran tersebutĀ  dimungkinkan untuk dilakukan sebelum pembangunan dilaksanakan asalkan pelaku pembangunan memiliki sekurang-kurangnya kepastian peruntukan tanah; kepastian hak atas tanah danĀ  perizinan pembangunan.

Apabila masih ada sebagian yang belum dilengkapi atau sedang proses. Olehkarena itu
Pertama, Perlu diatur didalam norma-norma PPJB.

Kedua, sebelum PPJB ditandatangani, dijelaskan terlebih dahulu dan PPJB wajib dibacakan dihadapan konsumen, apabila konsumen menolak untuk dibacakan tidak apa-apa, yang penting sudah ada iktikad baik dari developer. PPJB yang tidak dibacakan sebelum tanda tangan, maka cacat hukum