Perusahaan dilarang memperkerjakan karyawan diluar ketentuan yang telah ditetapkan. Waktu kerja setiap pegawai diatur dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan yakni “ketentuan waktu kerja adalah tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu”.
Ketentuannya hanya ada enam hari kerja dalam satu minggu. Setara dengan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Apabila pekerja lembur berhak memperoleh upah lembur dengan batas maksimal waktu lembur 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.
Apabila melebihi waktu yang telah ditetapkan maka dihitung menjadi over time atau lembur. Hal ini merujuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.102 MEN VI Tahun 2004 Pasal 1, yang berisi “Perusahaan wajib membayar uang lembur terhadap karyawan yang telah:
- Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja;
- Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja;
- Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.
Pengaturan ini merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi Pekerja dari eksploitasi tenaga dan pikiran yang dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan.