SERIKAT PEKERJA DILARANG MENCAMPURI KEWENANGAN MANAGEMEN PERUSAHAAN

SERIKAT PEKERJA DILARANG MENCAMPURI KEWENANGAN MANAGEMEN PERUSAHAAN

Kami sering menemukan keluhan dari managemen perusahaan diantaranya adalah serikat pekerja terlalu jauh masuk kedalam yang menjadi kewenangan manajemen atau divisi HRD, sebagai contoh perusahaan bermaksud menunaikan hak karyawan berupa asuransi, manajemen telah menentukan pihak ketiga atau perusahaan asuransi A yang akan menjadi patners, sementara disisi lain Serikat Pekerja menawarkan perusahaan asuransi B dan bermaksud ingin mempertemukan dengan pimpinan perusahaan asuransi B.

Perlu diketahui bahwa kewenangan serikat pekerja adalah mewakili karyawan ketika terdapat hak karyawan yang tidak terpenuhi. Misalnya perusahaan tidak memberikan asuransi, maka serikat pekerja dapat melakukan advokasi hanya untuk menuntut hak tersebut, tetapi tidak sampai menentukan jenis perusahaan asuransinya.

Hal ini sebagaimana fungsi serikat pekerja yang diatur didalam peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
  2. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
  3. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;