Kami sering menjumpai pada perusahaan yang menggunakan jasa hukum sebagai standing lawyer. Fakta yang Kami jumpai adalah perusahaan melakukan pemotongan upah kepada karyawan secara rutin perbulan melalui payroll system.
Pemotongan tersebut dilakukan atas permintaan serikat pekerja, permintaan tersebut semestinya perusahaan terlebih dahulu melakukan audit administratif. Seluruh karyawan tidak otomatis menjadi anggota, untuk menjadi anggota mesti dilakukan secara administratif yaitu pendaftaran.
Perusahaan hanya boleh memotong upah hanya kepada anggota serikat pekerja saja.