Teknik Perjanjian Lintas Negara Dalam Penggunaan Produk Industri Animasi

Teknik Perjanjian Lintas Negara Dalam Penggunaan Produk Industri Animasi

Apabila hasil karya perusahaan Anda disukasi atau dikontrak untuk tayang di negara lain. Perusahaan Anda tunduk pada hukum Indonesia, sedangkan peminat hasil karya Anda tunduk pada hukum negaranya.

Perbedaan hukum tersebut berpotensi menimbulkan masalah apabila nanti ada sengketa mengenai transaksi elektronik tersebut, yaitu dalam menentukan hukum apa yang dipakai sebagai acuan dalam transaksi itu. Apakah hukum Indonesia atau hukum negaranya? Oleh karena itulah diperlukan suatu pilihan hukum (choice of law), untuk mempermudah penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik tersebut.

Choice of law ini merupakan bagian dari kebebasan berkontrak, yaitu para pihak bebas untuk menentukan isi dari kontrak, termasuk pilihan hukumnya. Asas kebebasan berkontrak ini di Indonesia dianut dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang”.

Selanjutnya di dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

“Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak”

“Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya”

Misalnya perusahaan anda melakukan perjanjian dengan perusahaan di Singapur, kalau terjadi sengketa sedangkan berdasarkan kesepakatan menggunakan hukum Singapura, maka choice of forum yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai dengan aturan arbitrase SIAC yang berlaku ketika itu. Mengingat penyelesaian sengketanya yang dilakukan di Singapura, maka pilihan Bahasa dalam arbitrase juga ditentukan akan menggunakan Bahasa Inggris.

Apabila perjanjian bisnis tersebut perlu untuk dibuat dihadapan notaris di negara tempat dilangsungkannya perjanjian. Maka perjanjian dapat dibuat di hadapan notaris publik setempat. Dalam hal ini, akta perjanjian yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan mengenai peraturan jabatan notaris setempat. Sebagai catatan, syarat materiil yang sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku bagi perusahaan yang berada di Indonesia yang membuat perjanjian di luar negeri harus dipenuhi. Syarat formil yang harus dipenuhi adalah ketentuan yang berlaku di negara di mana perjanjian dilangsungkan. Jadi, perjanjian yang dibuat secara otentik harus memenuhi ketentuan yang berlaku di negara setempat, sesuai dengan peraturan jabatan notaris masing-masing negara.

Demikian gambaran sederhananya, oleh karena itu sebelum melakukan perjanjian maka sebaiknya hubungi konsultan hukum. [ ]