Saat sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan, ada satu kata yang kerap terdengar. Pailit. Jika sebuah perusahaan berada dalam kondisi ini, tak jarang hal itu bisa berujung pada kebangkrutan atau gulung tikar.
Kepailitan dapat diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang. Keadaan pailit menjadi ancaman yang sangat mungkin terjadi bagi siapa saja yang mengelola sebuah bisnis atau usaha.
Dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur. Debitur tidak berhak atas harta kekayaannya sejak putusan pailit dibacakan, dan seluruh harta kekayaan debitur berada dibawah pengawasan kurator.
Apbila developer property dinyatakan pailit yang menjadi persoalan adalah jika rumah yang konsumen beli belum jadi secara utuh dan di tengah jalan developer tersebut bangkrut atau dinyatakan pailit serta tidak dapat melanjutkan pembangunan. Jika peristiwa ini yang terjadi, konsumen hanya memegang PPJB (bukan AJB atau sertifikat tanah) yang telah ditandatangani dengan pihak developer, yang berarti objek rumah tersebut masih menjadi milik developer dan belum beralih. Yang lebih buruk lagi, kini rumah tersebut menjadi bagian dari boedel pailit.
Apabila harta perusahaan tidak mencukupi digunakan untuk membayar semua utang-utangnya, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada direksi dan komisaris, apabila bisnis yang dijalankan terdapat unsur-unsur penipuan atau pidana, hal ini dapat menggunakan Pierching The Corporate Veil.