DOKTER TIDAK TETAP DI RUMAH SAKIT CENDERUNG DIRUGIKAN APABILA TERDAPAT GUGATAN HUKUM?

DOKTER TIDAK TETAP DI RUMAH SAKIT CENDERUNG DIRUGIKAN APABILA TERDAPAT GUGATAN HUKUM?

Pertanyaan:

Dokter spesialis yang bekerja  di rumah sakit sebagai dokter tidak tetap dalam suatu waktu mengobati pasien tetapi terdapat dugaan kesalahan dan/atau kelalaian, apakah tanggungjawab tersebut ditanggung pribadi atau pihak rumah sakit turut bertanggung jawab?

 

Jawaban:

Setelah saya membaca beberapa putusan pengadilan terkait perkara yang serupa apa yang ditanyakan, saya menemukan terdapat perbedaan siapa yang semestinya dimintai pertanggungjawaban. ada yang berpendapat dan menyatakan bahwa rumah sakit tidak dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter yang bukan merupakan pegawai dari rumah sakit tersebut.

 

Sedangkan ada juga yang menyatakan sebaliknya bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab terhadap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter, meskipun dokter tersebut tidak memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit. Perbedaan pendapat ini sangat menarik untuk dikaji agar memperoleh gambaran dan kepastian hukum bagi dokter dan rumah sakit. Saya berpendapat bahwa hubungan hukum antara rumah sakit dengan dokter dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Hubungan perburuhan atau karyawan

Dalam hubungan ini, dokter bekerja sebagai karyawan dari rumah sakit dan  menerima gaji dari rumah sakit (dokter in). Dalam hal ini, dokter bertindak untuk  dan atas rumah sakit. Sehingga, rumah sakit bertanggung jawab penuh terhadap semua tindakan dokter tersebut. Hubungan ini terdapat pada semua rumah sakit pemerintah dan sebagian kecil rumah sakit swasta. Apabila sebagai karyawan maka dalam hal ini berlaku peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan.

 

Tetapi apabila pertanggungjawaban dibeban kepada rumah sakit semata tentu tidak adil karena Dokter merupakan profesi yang independen. Independensi profesi dokter, terlihat dari kebebasannya dalam menerapkan keahliannya di rumah sakit. Artinya, dalam menerapkan keahliannya, Dokter tidak perlu menunggu instruksi atau tergantung dari kebijakan Pimpinan rumah sakit. Dokter dalam menerapkan keahliannya berdasarkan pada standar kompetensi yang diperolehnya pada saat mengikuti pendidikan formal, situasi dan kondisi yang dihadapi (indikasi medis dan tujuan tindakan medis) serta pengalaman dalam bidang medis. Hal ini lah yang semestinya diatur secara adil agar memiliki kesetaraan hukum.

 

2. Hubungan yang berdasarkan perjanjian atau kontrak khusus.

Dalam perjanjian khusus ini dokter ditempatkan sebagai mitra, dokter bekerja secara mandiri. Adapun tanggungjawab harus diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan salah satu pihak, dalam kondisi seperti ini wajib memiliki kesetaraan hukum. Praktik yang selama ini tanggung jawab bukan berada pada rumah sakit, tetapi pada dokter itu sendiri, harus diperbaiki.

 

Oleh karena itu, perlu kiranya pengaturan secara jelas akan tanggungjawab masing-masing pihak, agar diperoleh pelayanan kesehatan yang baik bagi pasien tanpa ada rasa saling curiga.

 

Demikian.

Salam

CHANDRA.,S.H.,M.H.