Dalam era digital semua orang mudah untuk mempublikasikan hasil karya apapun. Termasuk melakukan re-upload hasil karya orang lain.
Kami telah melakukan penelusuran di youtobe, misalnya terdapat pihak-pihak yang melakukan re-upload terhadap animasi Nussa. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang melakukan re-upload tersebut telah mendapatkan izin dari pihak Nussa.
Perlu diketahui bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Re-upload termasuk dalam kegiatan hak ekonomi, kemudian setiap orang dilarang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta: Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Re-upload atau menyiarkan ulang sebuah film atau video melalui internet dapat dikategorikan sebagai penyiaran. Penyiaran adalah pentransmisian suatu ciptaan atau produk hak terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal. Perbuatan menyiarkan ulang sebuah film atau video melalui internet dapat dikategorikan sebagai penyiaran (pengumuman ciptaan dalam rangka melaksanakan hak ekonomi) dan hal tersebut wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya, setiap orang dilarang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan, mencakup penggunaan komersial secara langsung maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan hak cipta dan/atau hak terkait dimaksud.
Perbuatan menyiarkan ulang sebuah film atau video melalui internet tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, seseorang dapat dikenakan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).[ ]