PERUSAHAAN PAILIT DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI

PERUSAHAAN PAILIT DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI

Terdapat Pertanyaan kepada kami, sejauh mana tanggung jawab Direksi apabila perusahaan yang dipimpinnya mengalami pailit dan apakah direksi sebelumnya dapat dimintai tanggung jawab pula.

Kami berpendapat bahwa direksi dapat dimintai tanggung jawab apabila perusahaan pailit, selama memang terdapat bukti yang dapat menguatkan bahwa direksi memang patut untuk dimintai pertanggungjawaban.

Direksi yang mana? Yaitu selama maksimal 5 tahun sebelum putusan pailit, sehingga apabila berganti sebanyak 3x dalam waktu 5 tahun sebelum putusan pailit. Maka ketiga direksi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.

Berdasarkan Pasal 104 Undang-undang Perseroan Terbatas, apabila perusahaan Paillit mengenai tanggung jawab Direksi dan Komisaris, aturannya sudah sangat jelas di pasal tersebut, yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  2. Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
  3. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
  4. Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan: a kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. b. telahmelakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.