Pada tulisan sebelumnya kami telah membahas terkait tanggung jawab direksi dalam kondisi perusahaan yang Pailit. Kemudian pada tulisan ini kami membahas bagaimana tanggung jawab komisaris.
Berdasarkan Pasal 115 undang-undang Perseroan Terbatas diatur mengenai tanggung jawab komisaris. Dalam hal karenat kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud apabila dapat membuktikan:
- kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.