Perusahaan yang dinyatakan pailit biasanya kondisi keuangan nya tidak sehat, tetapi hal ini bisa dibantu dengan aset yang tersedia. Hanya saja yang agak sulit adalah ketika keuangan tidak baik dan tidak memiliki aset, dalam kondisi seperti ini dapat dipastikan kesulitan membayar biaya kepailitan.
Jika dalam proses pemberesan tersebut diketahui bahwa biaya pemberesan lebih besar dari harta yang dimiliki debitor, maka putusan pernyataan pailit dapat dicabut.
Dapat dilakukan Pencabutan putusan pailit ini dilakukan oleh Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dengan mendengar keterangan panitia kreditor sementara (jika ada), dan setelah memanggil dengan sah atau mendengar keterangan Debitor. Putusan pencabutan pernyataan pailit ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia serta paling sedikit dua surat kabar harian.
Dalam putusan tersebut ditetapkan pula oleh hakim jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator yang harus dibayar oleh Debitor. Terhadap penetapan biaya ini tidak dapat dilakukan upaya hukum dan pembayarannya harus didahulukan dari semua utang yang tidak dijamin dengan agunan.
Demikian