Masa Pandemi Corona, Kemungkinan Banyak Perusahaan Likuidasi

Masa Pandemi Corona, Kemungkinan Banyak Perusahaan Likuidasi

Di masa pandemi corona, kami dipercaya perusahaan untuk mendampingi proses likuidasi. Direksi perusahaan menyatakan bahwa kondisi bebrapa bulan ini telah mengakibatkan kondisi keuangan perusahaan terganggu terlebih lagi tagihan dari kreditur telah jatuh tempo.

 

Sebetulnya apa yang dimaksud likuidasi, melansir dari Black’s Law Dictionary 6th Edition, definisi likuidasi adalah: “With respect with winding up of affairs of corporation, is process of reducing assets to cash, dischargng liabilities and dividing surplus or loss. Occurs when a corporation distributes its net assets to its shareholders and ceases its legal existence.”.

 

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi adalah: “Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham”.

 

sedangkan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu dalam Bab XI tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan (pasal 142 – pasal 152). Dalam UUPT likuidasi dilakukan sehubungan dengan pembubaran perseroan yang terjadi karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 142 ayat (1). Salah satu sebab terjadi pembubaran perseroan adalah karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (pasal 142 ayat [1] huruf e). Selanjutnya, dalam pasal 143 ayat (1) diatur bahwa pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.Dalam penjelasan pasal 143 ayat (1) ditegaskan antara lain bahwa pernyataan pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah dibubarkan dan karena itu Perseroan harus dilikuidasi.